Sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya adalah tentang nelayan-nelayan tradisional. Hidup dengan mengandalkan hasil laut. Apa-apa dari laut. Laut baginya adalah anugerah yang harus disyukuri dan di manfaatkan semaksimal mungkin.
Permasalahan konflik dan kerusakan sumber daya pesisir dan laut akibat jaring pukat trawl belum juga terselesaikan hingga saat ini. Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Permen No. 2/PERMEN-KP/2015.
Selain permasalahan konflik alat tangkap, nelayan tradisional juga memiliki pengetahuan tradisional yang mendesak untuk
diidentifikasi, dan didokumentasikan. Sebagai contoh adalah pandangan
terhadap ekosistem laut sebagai anugerah dari Allah dan perwujudan dari
Nabi Khidir. Sehingga ada kewajiban bagi setiap orang untuk menjaga dan
menghormati sumber daya perikanan.
Selain itu, ketika terjadi terang
bulan, karena alat tangkap yang sederhana, disepakati oleh nelayan
tradisional untuk tidak melaut sehingga memberikan waktu bagi sumber
daya ikan untuk mereproduksi dan kemudian kembali berlimpah.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda