Senin, 18 Januari 2016

Perkembangan Teknologi Untuk Disabilitas

Menurut WHO, disabilitas berarti: Sebuah definisi yang memayungi pelemahan, keterbatasan aktivitas, dan halangan dalam berpartisipasi. Pelemahan berarti adanya masalah yang terjadi pada struktur atau fungsi tubuh, keterbatasan aktivitas berarti sebuah kesulitan yang dialami seseorang dalam melakukan tugas atau aksi, sedangkan halangan berpartisipasi berarti sebuah masalah yang dihadapi oleh seseorang dalam menjalani hidupnya.



Disabilitas tidak bisa dianggap sekedar masalah kesehatan. Disabilitas adalah fenomena yang kompleks, yang mencerminkan interaksi dari tubuh seseorang dengan masyarakat tempat ia tinggal.  Mengatasi kesulitan yang dialami orang yang mengalami disabilitas berarti membutuhkan intervensi yang bisa menghilangkan penghalang dengan lingkungan dan kehidupan sosial yang dihadapi.

Orang-orang yang mengalami disabilitas memiliki kebutuhan yang sama atas kesehatan dengan orang yang tidak mengalaminya,–dalam hal imunisasi, skrining kanker, dan lainnya. Mereka juga mungkin saja kesulitan menikmati kesehatan yang layak, bisa karena kemiskinan, ataupun pemisahan sosial, dan juga rentan masalah kesehatan sekunder, misalnya luka akibat anggota tubuh tertekan terlalu lama (dekubitus), atau bisa pula infeksi kandung kemih. Bukti-bukti menunjukkan bahwa orang-orang dengan disabilitas harus menghadapi rintangan dalam mengakses layanan kesehatan dan rehabilitasi yang justru mereka butuhkan.

Pada dasarnya, penyandang disabilitas membutuhkan intervensi agar bisa menjalankan hidup yang normal dan layak serta menjalankan fungsinya sebagai anggota masyarakat. Namun di sisi lain mereka juga ingin diperlakukan sebagai individu yang setara dan mandiri, tanpa harus mengundang belas kasihan yang berlebihan.

Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama memiliki pegangan hukum dalam memperhatikan kesejahteraan dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Mengenai Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 mengenai Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda.

Bagaimanapun, kita perlu memahami bahwa pemenuhan cita-cita mulia tersebut adalah sebuah proses yang membutuhkan waktu dan peran serta masyarakat. Kita semua harus lebih proaktif bertindak dan menyuarakan aspirasi untuk mendukung kehidupan penyandang disabilitas.

Meski perkembangan teknologi telah menawarkan berbagai fitur dalam membantu kehidupan manusia, namun kemajuan yang dilakukan hanya berorientasi untuk pasar. Hanya sedikit yang melakukan terobosan untuk mengembangkan teknologi bagi penyandang disabilitas.

Maka dari itu kita perlu menyuarakan terhadap apa yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas ini. Karena kita sebagai manusia sudah selayaknya harus saling membantu satu sama lainnya. Karena sesuai dengan pesan Nabi Muhammad, sebaik-baiknya manusia adalah, manusia yang bermanfaat bagi sesamanya.


Itu saja pembahasan dari saya tentang tekonologi untuk penyandang disabilitas, mudah-mudahan saja, kita bisa saling bantu membantu bagi saudara-saudara kita sesama, terutama bagi penyandang disabilitas, karena sebagaimana kita ketahui, untuk akses jalan saja itu belumlah ramah terhadap penyandang disabilitas. Lihat saja di kota-kota besar, kota saya saja contohnya.
 

Share: 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda