Menurut WHO, disabilitas berarti: Sebuah
definisi yang memayungi pelemahan, keterbatasan aktivitas, dan halangan
dalam berpartisipasi. Pelemahan berarti adanya masalah yang terjadi pada
struktur atau fungsi tubuh, keterbatasan aktivitas berarti sebuah kesulitan
yang dialami seseorang dalam melakukan tugas atau aksi, sedangkan halangan
berpartisipasi berarti sebuah masalah yang dihadapi oleh seseorang dalam
menjalani hidupnya.
Disabilitas
tidak bisa dianggap sekedar masalah kesehatan. Disabilitas adalah fenomena yang
kompleks, yang mencerminkan interaksi dari tubuh seseorang dengan masyarakat
tempat ia tinggal. Mengatasi kesulitan yang dialami orang yang mengalami
disabilitas berarti membutuhkan intervensi yang bisa menghilangkan penghalang
dengan lingkungan dan kehidupan sosial yang dihadapi.
Orang-orang
yang mengalami disabilitas memiliki kebutuhan yang sama atas kesehatan dengan
orang yang tidak mengalaminya,–dalam hal imunisasi, skrining kanker, dan
lainnya. Mereka juga mungkin saja kesulitan menikmati kesehatan yang layak,
bisa karena kemiskinan, ataupun pemisahan sosial, dan juga rentan masalah
kesehatan sekunder, misalnya luka akibat anggota tubuh tertekan terlalu lama
(dekubitus), atau bisa pula infeksi kandung kemih. Bukti-bukti menunjukkan
bahwa orang-orang dengan disabilitas harus menghadapi rintangan dalam mengakses
layanan kesehatan dan rehabilitasi yang justru mereka butuhkan.
Pada dasarnya, penyandang disabilitas membutuhkan
intervensi agar bisa menjalankan hidup yang normal dan layak serta menjalankan
fungsinya sebagai anggota masyarakat. Namun di sisi lain mereka juga ingin
diperlakukan sebagai individu yang setara dan mandiri, tanpa harus mengundang
belas kasihan yang berlebihan.
Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama memiliki
pegangan hukum dalam memperhatikan kesejahteraan dan kesetaraan bagi penyandang
disabilitas, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Mengenai
Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 mengenai Pengesahan
Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, sehingga tidak ada
lagi alasan untuk menunda.
Bagaimanapun, kita perlu memahami bahwa pemenuhan
cita-cita mulia tersebut adalah sebuah proses yang membutuhkan waktu dan peran
serta masyarakat. Kita semua harus lebih proaktif bertindak dan menyuarakan
aspirasi untuk mendukung kehidupan penyandang disabilitas.
Meski perkembangan teknologi telah menawarkan
berbagai fitur dalam membantu kehidupan manusia, namun kemajuan yang dilakukan
hanya berorientasi untuk pasar. Hanya sedikit yang melakukan terobosan untuk
mengembangkan teknologi bagi penyandang disabilitas.
Maka dari itu kita perlu menyuarakan terhadap apa
yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas ini. Karena kita sebagai manusia sudah
selayaknya harus saling membantu satu sama lainnya. Karena sesuai dengan pesan
Nabi Muhammad, sebaik-baiknya manusia adalah, manusia yang bermanfaat bagi
sesamanya.
Itu saja pembahasan dari saya tentang tekonologi
untuk penyandang disabilitas, mudah-mudahan saja, kita bisa saling bantu
membantu bagi saudara-saudara kita sesama, terutama bagi penyandang
disabilitas, karena sebagaimana kita ketahui, untuk akses jalan saja itu
belumlah ramah terhadap penyandang disabilitas. Lihat saja di kota-kota besar,
kota saya saja contohnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda